ANALISIS HUBUNGAN IMPLEMENTASI PMK NOMOR 26 TAHUN 2021 TERHADAP EFISIENSI PENGELOLAAN KLAIM JKN DALAM PERSPEKTIF KODER RUMAH SAKIT
Abstract
Latar Belakang: Efisiensi klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu indikator penting dalam menjaga keberlanjutan sistem pembiayaan kesehatan di Indonesia. Implementasi kebijakan pemerintah, termasuk PMK Nomor 26 Tahun 2021, diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola klaim. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang memengaruhi efisiensi klaim JKN, dengan fokus pada implementasi PMK Nomor 26 Tahun 2021. Subjek dan Metode: Penelitian ini merupakan penelitian cross-sectional yang dilakukan pada rumah sakit di Indonesia. Populasi penelitian adalah petugas koder, dengan total sampel sebanyak 200 responden yang dipilih menggunakan teknik purposive sampling. Variabel dependen adalah efisiensi klaim JKN, sedangkan variabel independen meliputi jenis kelamin, usia, pendidikan terakhir, pengalaman kerja sebagai koder, jenis rumah sakit tempat bekerja, dan implementasi PMK Nomor 26 Tahun 2021. Instrumen pengumpulan data berupa kuesioner terstruktur. Analisis data menggunakan regresi linier berganda. Hasil: Analisis menunjukkan bahwa implementasi PMK Nomor 26 Tahun 2021 berpengaruh signifikan terhadap efisiensi klaim JKN (? = 0.46; CI 95% = 0.38-0.53; p = 0,000). Sementara itu, variabel jenis kelamin, pendidikan terakhir, pengalaman kerja sebagai koder, dan jenis rumah sakit tempat bekerja tidak berpengaruh signifikan terhadap efisiensi klaim JKN. Kesimpulan: Implementasi PMK Nomor 26 Tahun 2021 terbukti berkontribusi signifikan dalam meningkatkan efisiensi klaim JKN, sedangkan faktor karakteristik responden dan jenis rumah sakit tidak berpengaruh. Temuan ini menegaskan pentingnya penguatan implementasi regulasi dalam tata kelola klaim JKN.
Kata kunci: efisiensi, klaim, JKN, regulasi, rumah sakit
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Ananda Wahyu Muncarsari

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
